Informasi dan Data pada Kementerian Agama Kota Baubau

Sejarah Kementerian Agama Kota Baubau


Indonesia adalah negara yang unik di dunia karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Kesepakatan hal ini berlandaskan ada UUD 1945 pasal 29 yang terikat secara idiologis.

Di Jaman Belanda, urusan haji, perkawinan, dan pendidikan agama berada di bawah naungan Departement van Binnenlands Bestuur (dipimpin oleh seorang Kepala Urusan Agama Pemerintahan Umum atau  Directeur van Binnenlands Bestuur dan kantor untuk urusan bumiputera atau Het Kantoor voor Inlandsche Zaken). Adapun hal-hal yang berhubungan dengan hukum agama ditangani oleh peradilan agama (raad Agama) dan peradilan umum (raad van justice).

Sedangkan pada waktu zaman jepan semua persoalan tersebut di atas, tetapi pengurusannya kecuali kantor Kantoor van Inlandsche Zaken yang di hapuskan. Sebagai gantinya oleh jepang didirikan kantor Urusan Agama (shumuhu) sebagai bagian dari Gunseikanbu, sedangkan di daerah daerah diadakan shu-muka sebagai bagian dari pada Pemerintahan Keresidenan (shu).

Jadi segala hal yang menyangkut soal agama dalam arti yang luas, pada zaman Hindia Belanda, bagian-bagian agama tersebut dipecah-pecah untuk diawasi oleh beberapa departemen, misalnya : Urusan Pengajaran Agama di bawah Departemen van Onderwijssn Eredients (Pengajaran dan Ibadah), Urusan Pengadilan Agama di bawah Departemen van Justitie (Kehakiman), Urusan Nikah, Talak, dan Rujuk di bawah Departemen van Nederliands Bestuur (Dalam Negeri) dan lain sebagainya.

Pada Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tanggal 11 Juli 1945, Usul Mohammad Yamin terkait pembentukan Departemen Agama tidak disetujui oleh mayoritas forum.

Mohammad Yamin kembali melontarkan gagasan yang sama dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai badan pengganti BPUPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 atau dua hari lagi setelah proklamasi. Di hadapan peserta sidang, saran Mohammad Yamin lagi-lagi kandas. Dari total 27 anggota BPUPKI, hanya  6 orang saja yang sepakat dengan Mohammad Yamin sedang lainnya menola atau abstain. Rencana pembentukan Departemen Agama pun kembali menemui jalan buntu. Sebagian besar peserta berpendapat keberadaan departemen khusus mengurusi agama dianggap belum terlalu penting. Persoalan agama masih dinaungi oleh departemen lain, seperti Departemen Pendidikan atau Departemen Dalam Negeri.

Menjelang akhir tahun 1945 dalam sidang pleno Komite Nasional Indonesia (KNIP) yang merupakan cikal-bakal parlemen atau DPR, tokoh-tokoh Islam kembali menggaungkan gagasan pembentukan Departemen Agama. Salah satu elemen yang paling vocal kala itu adalah tokoh-tokoh Islam utusan Komite Indonesia Daerah yang sebagian besar berasal dari Masyumi. Ternyata kali ini yang mendukung usul tersebut lebih banyak. Terkait nama departemen baru tersebut, apakah Departemen Agama, Departemen Agama Islam, atau Departemen Islamiyah seperti yang pernah diusulkan Mohammad Yamin, forum sepakat memakai nama Departemen Agama. Dan akhirnya Sidang KNIP secara aklamasi, bahkan tanpa pemungutan suara, menyetujui pembentukan Departemen Agama.

Pembentukan Departemen Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat : usul Perdana Menteri dan badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan : Mengadakan 1. Departemen Agama, 2. Balai Pemuda yang menjadi bagian dari Departemen Sosial.

Pengumuman berdirinya Departemen Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia. H. Mohammad Rasjidi  diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI pertama, selanjutnya berturut-turut (2) K.H. Fatoerachman Kafrawi, (3) K.H. Muhammad Wachid Wahab, (8) K.H. Fakih Usman, (6) K.H. Muhammad Ilyas, (7) K.H. Muhammad Wachid Wahab (8) K.H Sjaifuddin Zuchri, (9) K.H Mohammad Dachlan, (10) Prof. Dr. H. Abdul Mukti Ali, (11) H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, (12) H. Munawir Sjadzali, MA, (13) Dr. H. Tarmizi Taher, (14) Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, M.A (15) Prof. Dr. H. Said Agil Husein Al Munawar, M.A, (18) Muhammad Maftuh Basyuni, SH, (19). Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si, dan Menteri Agama saat ini (20) Drs. H. Lukman Hakin Syaifuddin.

Adapun susunan organisasi Departemen Agama pertama kali disusun berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1185/KJ Tahun 1946 sedangkan Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama RI di daerah, pembentukannya berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1949

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1949, kegiatan keagamaan di Daerah dilakukan oleh Jawatan Urusan Agama Daerah Sulawesi Tenggara yang dikepalai (1) Muh. Yusuf, tahun 1950 s.d 1953, dimana pada Tahun 1952 Sulawesi Tenggara ditetapkan menjadi kabupaten sehingga jawatan tersebut berubah nama menjadi Jawatan Urusan Agama Kabupaten Sulawesi Tenggara, kemudian dikepalai secara berturut-turut oleh (2) Muh. Kasim Margau, tahun 1953 s.d 1957, dan (3) H. Mustari, tahun 1957 s.d 1962 dimana pada tahun 1959 nama Jawatan berubah menjadi Jawatan Urusan Agama Kabupaten Buton karena dipecahnya Kabupaten Sulawesi Tenggara menjadi empat kabupaten yaitu Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Periode tahun 1962 s.d 1967 Jawatan Urusan Agama Kabupaten Buton dipimpin oleh (4) La OdeAmpo yang mana pada tahun  1964 Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom Tingkat I sehingga Jawatan Urusan Agama Kabupaten berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada tahun 1967 Jawatan Urusan Agama Kabupaten Buton beralih nama menjadi Departemen Agama Kabupaten Buton yang dikepalai berturut-turut oleh (5) Samsudin Z. tahun 1967 s.d 1972 (6) Drs. Ismail Arsyad, tahun 1972 s.d 1983 (7) Drs. H. La Zahi Jaya, tahun 1983-1993 (8) Drs. H. La Madju Azali, tahun 1994-1999 (9) Drs. H. La Uze, tahun 1999 s.d 2002.

Setelah itu dengan terbentuknya daerah otonomi Kota Baubau pada Tahun 2001, maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002,

Kantor Departemen Agama Kota Bau-bau dibentuk secara resmi oleh Walikota Bau-bau Drs. H. Umar Abibu pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2002 / 1 Sya’ban 1423 Hijriah yang dikepalai oleh : (1) Drs. H. Muirun Awi, M.Si sejak tahun 2002 s.d 2009, kemudian oleh (2) Drs. Faimuddin pada tahun 2009 s.d 2012, dimana pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama dan berdasarkan Perda Nomor 02 tahun 2010 tentang Penetapan Hari Jadi Bau-bau berubah nama menjadi Kantor Kementerian Agama Kota Baubau yang selanjutnya pada tahun 2013 s.d 2017 dipimpin oleh (3) Drs. H. Moh. Dinisa, kemudian dipimpin oleh (4) H. Rahman Ngkaali, S.Pd., M.Pd sejak tahun 2018 s.d sekarang.

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id