Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

  • 1. Surat Keterangan Tanah Wakaf dari Kepala Desa/Lurah
  • 2. Surat Pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa/ perkara/ sitaan/ sedang tidak dijaminkan
  • 3. Sertifikat tanah/ bukti kepemilikan lainnya
  • 4. Fotokopi sah KTP & KK Wakif/Pihak yang mewakafkan harta bendanya (Jika Wakif masih hidup)
  • 5. Fotokopi sah KTP & KK Nazhir/Pihak yang menerima harta benda wakaf
  • 6. Fotokopi sah KTP & KK dari 2 orang Saksi
  • 7. Fotokopi SK/Bukti Pendaftaran Nazhir
  • 8. Surat Pengesahan Nazhir (dibuat oleh KUA)
  • 9. Materai Rp. 10.000,- (sebanyak 8 lembar)
  • 1. Petugas menerima dan memvalidasi berkas
  • 2. Pelaksanaan ikrar wakaf oleh PPAIW, Wakif, Nadzir, dan Saksi
  • 3. Penandatangan Akta Ikrar Wakaf di atas materai (W1, W2)
  • 4. Pembuatan salinan Akta Ikrar Wakaf (W2a)
  • 5. Penyerahan Akta Ikrar Wakaf untuk Wakif, Nadzir, PPAIW, Lurah, Pengadilan Agama dan Arsip
  • 1. Validasi berkas (15 Menit)
  • 2. Pelaksanaan Ikrar Wakaf (20 Menit)
  • 3. Pembuatan, Penandatangan, Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (35 Menit)
  • Rp. 0,-
  • Petugas : PTSP/ Front Office (0852 90009 212)

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id