Pendataan Masjid

  • 1. Surat Tugas/ Nota Dinas
  • 1. Kepala KUA menyusun rencana kegiatan Pelaksanaan Pelayanan
  • 2. Membaca dan memahami isi dan maksud surat kemudian mendesposisi kepada JFU melakukan Pendataan
  • 3. Membuat formulir dan Blangko isian data yang di butuhkan untuk melakukan pendataan
  • 4. Melakukan pendataan pada masing-masing mengolah dan merekap data yang sudah di peroleh menjadi satu
  • 5. Melaporkan untuk di tanda tangani dan mengarsipkan dan sarana ibadah
  • 6. Melaporkan data yang di perolehdn mengirimkan kebimas
  • 1. PENDATAAN MASJID (156 Menit)
  • Rp. 0,-
  • Petugas : PELAKSANA PADA SEKSI BIMAS ISLAM (0852 90009 212)

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id