1. Penerimaan aduan (Lisan & Tulisan) melalui PTSP/Form aduan/ Kotak aduan/ Surat/ Pos elektronik/ Form pengaduan online/ Chat Kemenag Baubau/ Media sosial
2. Telaah & verifikasi berkas aduan (penyelesaian langsung pada PTSP, jika memerlukan tindakan lebih lanjut akan diteruskan pada Pengelola Aduan Masyarakat
3. Telaah, verifikasi dan analisis lanjutan oleh Pengelola Aduan Masyarakat
4. Penyampaian berkas dan hasil telaah, verifikasi dan analisis semetara kepada pimpinan
5. Keputusan pimpinan
6. penyampaian laporan dan rekomendasi tindak lanjut pada pejabat terkait
Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani