Izin Pendirian Madrasah/RA

  • 1. Akta Notaris
  • 2. SK Kemenkumham
  • 3. Surat Izin
  • 4. Form Excel Validasi
  • 5. Proposal Ijin Pendirian Madrasah/RA
  • 6. Berita Acara Verifikasi Lapangan
  • 1. Menerima dan memeriksa kelegkapan berkas izin pendirian Madrasah/RA
  • 2. Petugas melakukan pengajuan Izin Pendirian melalui Aplikasi Pendirian Online dan menyerahkan bukti ajuan kepada pemohon
  • 3. Melakukan verifikasi kesesuaian berkas di lapangan I & II
  • 4. Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Madrasah/RA
  • 5. Pengiriman ke Kanwil untuk proses selanjutnya
  • 1. Pemeriksaan kelengkapan berkas (15 Menit)
  • 2. Pengajuan Izin Pendirian melalui Aplikasi Pendirian Online (15 Menit)
  • 3. Verifikasi Berkas di lapangan (4300 Menit)
  • 4. Verifikasi Lapangan (2880 Menit)
  • 5. Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pendirian (15 Menit)
  • Rp. 0,-
  • Petugas : PTSP/ Front Office (0852 90009 212)

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id