Usul Kenaikan Pangkat

Reguler dan Pilihan

  • 1. Surat Pengantar dari atasan/pimpinan unit kerja
  • 2. Fotokopi sah SK CPNS
  • 3. Fotokopi sah SK PNS
  • 4. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • 5. Fotokopi sah SK Jabatan Terakhir
  • 6. Fotokopi sah SK Mutasi Pindah
  • 7. Fotokopi sah KARPEG
  • 8. ASLI SKP 2 Tahun terakhir
  • 9. Fotokopi sah PAK terakhir (bagi JFT)
  • 10. DUPAK dan bukti kegiatan (bagi JFT)
  • 11. Fotokopi sah SK Izin/Tugas Belajar (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah)
  • 12. Fotokopi sah Ijazah/Akta IV/Transkrip Nilai (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah)
  • 13. Surat Keterangan Akreditas (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah)
  • 14. Fotokopi sah Sertifikat UPKP (KP Pilihan Penyesuaian Ijazah)
  • 1. Pengumuman penerimaan berkas usul kenaikan pangkat
  • 2. Penerimaan dan verifikasi berkas
  • 3. Pembuatan surat usul kenaikan pangkat
  • 4. Pengepakan dan pengiriman berkas
  • 1. Penerimaan dan verifikasi berkas per orang (15 Menit)
  • 2. Pembuatan surat usul dan pengepakan untuk pengiriman ke Kanwil Kemenag Prov. Sultra (setelah batas waktu penerimaan berkas ditutup) (40 Menit)
  • Rp. 0,-
  • Petugas : Pelaksana pada Bagian Kepegawaian (0852 90009 212)

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id