Mutasi Pindah Internal

Mutasi Jabatan Pelaksana & Jabatan Fungsional Tertentu dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Baubau

  • 1. Surat permohonan;
  • 2. Surat persetujuan dari unit kerja asal dan yang dituju;
  • 3. Data SALK dari Madrasah asal dan yang dituju (bagi Guru);
  • 4. Fotokopi sah sertifikat pendidik;
  • 5. Fotokopi sah SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir;
  • 6. SKP 2 tahun terakhir;
  • 7. Fotokopi sah KARPEG;
  • 8. Fotokopi sah Ijazah/Akta/Transkrip nilai terakhir
  • 1. Petugas menerima Nota dinas/ disposisi & berkas permohonan mutasi
  • 2. Petugas melakukan verifikasi & telaah awal (pengembalian berkas yang tidak lengkap untuk dilengkapi kembali)
  • 3. Petugas melakukan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Analisis Kesenjangan dengan Syarat Jabatan
  • 4. Petugas menyampaikan/mengkoordinasikan hasil analisis pada pimpinan
  • 5. Petugas membuat SK atau Laporan telaah mutasi (jika mutasi tertolak)
  • 1. Verifikasi & telaah awal (5 Menit)
  • 2. Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Analisis Kesenjangan dengan Syarat Jabatan (120 Menit)
  • 3. Pembuatan SK atau Laporan telaah mutasi (30 Menit)
  • Rp. 0,-
  • Petugas : PTSP/ Front Office (0852 90009 212)

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id