Sertifikasi Tanah Wakaf

Membantu/mendampingi Nadzir dalam proses sertifikasi tanah wakaf di BPN

  • 1. Surat permohonan
  • 2. Surat ukur
  • 3. Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  • 4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  • 5. Surat pengesahan nadzir yang bersangkutan dari KUA
  • 6. Surat pernyataan dari nadzir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan
  • 1. Petugas mendampingi Nadzir melakukan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf di BPN
  • 2. Petugas mendampingi Nadzir melakukan pengukuran tanah wakaf
  • 3. Petugas mendampingi Nadzir melakukan penyerahan hasil gambar ukur tanah wakaf di BPN
  • 4. Proses pembuatan sertifikat oleh BPN
  • 1. Pendampingan pendaftaran di BPN (2 Menit)
  • 2. Pendampingan pengukuran tanah wakaf (120 Menit)
  • 3. Pendampingan penyerahan hasil gambar ukur di BPN (5 Menit)
  • 4. Proses pembuatan sertifikat tanah wakaf oleh BPN (43000 Menit)
  • Rp. 0,-
  • Petugas : PTSP/ Front Office (0852 90009 212)

Layanan Masyarakat Kementerian Agama Kota Baubau

Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  • Kemenag Chat
  • 085397592549
  • Email
  • kemenag.baubau@gmail.com
  • Website
  • sultra.kemenag.go.id