Pembuatan, Pencatatan, Penomoran, Pengarsipan dan Pendistribusian Surat Keluar pada Kantor Kementerian Agama Kota Baubau
- 1. Disposisi atau Nota Dinas (perintah membuat surat)
- 2. Surat keluar yang akan dikelola
- 1. Penyiapan/penyusunan naskah surat oleh pelaksana sesuai dengan tupoksi
- 2. Persetujuan/paraf/penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
- 3. Pembuat surat mencatat dan mengunggah surat (pdf) pada aplikasi Si- Keraton (Sistem Kelola Kearsipan Surat Online)
- 4. Verifikasi data surat dan persetujuan pemberian nomor surat melalui aplikasi Si-Keraton (Sistem Kelola Kearsipan Surat Online) oleh Arsiparis
- 5. Pembuat surat menuliskan nomor pada surat
- 6. Surat dikirim ke tujuan
- 1. Pembuatan (52 Menit)
- 2. Pencatatan & Penomoran Surat (5 Menit)
- 3. Digitalisasi, Penggandaan, Pengarsipan & Pendistribusian (300 Menit)
-
Petugas : PTSP/ Front Office (0852 90009 212)