1. Surat diterima dan diperiksa kebenarannya (dikembalikan jika salah alamat) oleh petugas penerima surat/ satpam
2. Penerima Surat Memisahkan surat dinas (diserahkan kepada PTSP) & surat pribadi (diserahkan kepada yang bersangkutan)
3. Penerima Surat memilah dan mengelompokkan surat dinas berdasarkan tingkat keamanan (SR, R, B) & tingkat kecepatan penyampaian (Kilat/Sangat Segera, Segera, Biasa) sebelum menyerahkan pada PTSP
4. PTSP mencatat surat masuk Biasa pada aplikasi Si-Keraton (Agenda Surat & Lembar Disposisi) dan meneruskan Surat Masuk Rahasia dan Sangat Rahasia Kepada KTU untuk dicatat pada agenda surat dan lembar disposisi
5. Pimpinan memberikan disposisi/ perintah tindak lanjut
Siap Memberikan Layanan Terbaik dengan mewujudkan Zona Integritas
Kemenag Kota Baubau Menuju Wilayah bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani